JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR - Kendaraan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
Kendaraan dibagi menjadi 2 jenis yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Yang disebut Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Jenis kendaraan bermotor dibagi menjadi lima yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Sebagai motor penggerak dapat berupa motor bakar, motor listrik; atau kombinasi motor bakar dan motor listrik.
A. Sepeda Motor
Pengertian sepeda motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
Contoh Jenis Jenis Sepeda Motor |
B. Mobil Penumpang
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Menurut kontruksinya mobil penumpang dibagi menjadi 3 jenis.
1. Mobil Penumpang Sedan
Mobil penumpang adalah adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang terpisah secara permanen atau tidak permanen antara ruang mesin di bagian depan atau belakang, ruang pengemudi dan penumpang di bagian tengah, dan ruang bagasi di bagian belakang atau depan.
Contoh Mobil Sedan |
2. Mobil Penumpang Bukan Sedan
Contoh Mobil Penumpang Bukan Sedan |
3. Mobil Penumpang lainnya dirancang untuk keperluan khusus
Yaitu mobil penumpang yang dirancang untuk keperluan khusus seperti ambulance dan mobil jenazah. Ambulance adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk mengangkut pasien. Mobil jenazah adalah kendaraan yang dirancang secara khusus untuk mengangkut jenazah/orang yang telah meninggal dunia.
Contoh Mobil Penumpang Khusus |
C. Mobil Bus
1. Mobil Bus kecil
- jumlah Berat Bersih (JBB) atau Gross Vehicle Weight lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 (enam ribu) milimeter;
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
2. Mobil Bus sedang
- JBB lebih dari 5.000 (lima ribu) sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
3. Mobil Bus besar yang dirancang dengan
- JBB lebih dari 8.000 (delapan ribu) sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran panjang keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 12.000 (dua belas ribu) milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter serta tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200(empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
4. Mobil Bus Maxi
- JBB lebih dari 16.000 (enam belas ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000 (dua belas ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
5. Mobil Bus Gandeng
- JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluh enam ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampai dengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1, (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
6. Mobil Bus tempel
- JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluhenam ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampaihdengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya;
7. Mobil Bus Tingkat Bus
- JBB paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram;
- ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter;
- ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter; dan d. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
1. Mobil Bak Muatan Terbuka
Beberapa Jenis Mobil Bak Muatan Terbuka |
2. Mobil Bak Muatan Tertutup
Mobil bak muatan tertutup adalah mobil bak yang mempunyai penutup permanen termasuk dibagian atas. Kendaraan jenis ini dilengkapi dengan pintu yang digunakan untuk mengeluarkan maupun memuat barang.
Kendaraan jenis ini lebih dikenal dengan istilah mobil/truk box. Kendaraan jenis ini mempunyai keunggulan muatannya terlindung dari panas matahari, hujan, tidak mudah jatuh dan aman dari pencurian.
Kekurangan dari kendaraan ini adalah ukurannya muatannya sudah tertentu dan lebih sulit dalam memuat maupun menurunkan barang. Saat ini tersedia juga wing box yang dingdingnya dapat dibuka dan ditutup seperti pintu sehngga memudahkan dalam bongkar muat. Termasuk dalam kategori ini diantaranya mobil box, wing box, box freezer, MobilBarang kabin ganda.
Mobil Bak Muatan Tertutup |
3. Mobil Tangki
Mobil Tangki |
4. Mobil Penarik
Mobil Penarik |
E. Kendaraan Khusus
Adalah kendaraan bermotor yang dirancang untuk untuk fungsi tertentu misalnya kendaraan fungsi militer, fungsi ketertiban dan keamanan masyarakat, fungsi alat produksi, dan fungsi mobilitas penyandang cacat.
1. Kendaraan Khusus Fungsi Militer
Kendaraan khusus untuk fungsi militer misalnya Kendaraan tank, panser, Explosive Ordinance Disposal (EOD), Commander Call Carrier, Security Barrier, Kendaraan lapis baja yang digunakan untuk tempur dan Kendaraan yang dirancang khusus yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia.
Contoh Kendaraan Khusus Fungsi Militer |
2. Kendaraan Khusus Fungsi Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat
Contoh Kendaraan Khusus Fungsi Ketertiban Dan Keamanan |
Posting Komentar untuk "JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR"