Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR

JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR - Kendaraan menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. 

Kendaraan dibagi menjadi 2 jenis yaitu kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Yang disebut Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. 

Jenis kendaraan bermotor dibagi menjadi lima yaitu sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Sebagai motor penggerak dapat berupa motor bakar, motor listrik; atau kombinasi motor bakar dan motor listrik. 

A. Sepeda Motor 

Pengertian sepeda motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Contoh Jenis Jenis Sepeda Motor
Contoh Jenis Jenis Sepeda Motor

B. Mobil Penumpang 

Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. Menurut kontruksinya mobil penumpang dibagi menjadi 3 jenis. 

1. Mobil Penumpang Sedan 

Mobil penumpang adalah adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang terpisah secara permanen atau tidak permanen antara ruang mesin di bagian depan atau belakang, ruang pengemudi dan penumpang di bagian tengah, dan ruang bagasi di bagian belakang atau depan.

JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Contoh Mobil Sedan 

2. Mobil Penumpang Bukan Sedan 

Mobil penumpang bukan sedan adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang terpisah secara permanen atau tidak permanen antara ruang mesin di bagian depan atau belakang dengan ruang pengemudi dan penumpang dan/atau bagasi. Mobil penumpang bukan sedan misalnya Sport Utility Vehicle, Station Wagon, Multy Purpose Vehicle, Hatch Back, All Purpose Vehicle.
JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Contoh Mobil Penumpang Bukan Sedan

3. Mobil Penumpang lainnya dirancang untuk keperluan khusus

Yaitu mobil penumpang yang dirancang untuk keperluan khusus seperti ambulance dan mobil jenazah. Ambulance adalah kendaraan khusus yang dirancang untuk mengangkut pasien. Mobil jenazah adalah kendaraan yang dirancang secara khusus untuk mengangkut jenazah/orang yang telah meninggal dunia.

JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Contoh Mobil Penumpang Khusus

C. Mobil Bus 

Dalam istilah sehari hari mobil bus disebut dengan bus, adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram. 

Ada 7 jenis Bus yang beredar di Indonesia. 

1. Mobil Bus kecil 

Kendaraan jenis ini umumnya dilengkapi tempat duduk penumpang sampai 17 penumpang termasuk pengemudi. Menurut peraturan di Indonesia kriteria dari Mobil Bus kecil atau yang populer dengan istilah mikro bus adalah kendaraan yang dirancang dengan ketentuan: 
  • jumlah Berat Bersih (JBB) atau Gross Vehicle Weight lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram; 
  • ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 (enam ribu) milimeter; 
  • ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya. 

2. Mobil Bus sedang 

Kendaraan jenis ini umumnya dilengkapi tempat duduk penumpang 27 sampai 34 penumpang termasuk pengemudi. Menurut peraturan di Indonesia kriteria dari Mobil Bus Sedang atau yang populer dengan istilah Bus Tanggung adalah bus yang dirancang dengan ketentuan: 
  • JBB lebih dari 5.000 (lima ribu) sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram; 
  • ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; dan 
  • ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya. 

3. Mobil Bus besar yang dirancang dengan

Kendaraan jenis ini umumnya digunakan untuk angkutan perkotaan seperti Transjakarta. dilengkapi tempat duduk penumpang 45 sampai 60 penumpang termasuk pengemudi. Menurut peraturan di Indonesia kriteria dari Mobil Bus Besar adalah bus yang dirancang dengan ketentuan: 
  • JBB lebih dari 8.000 (delapan ribu) sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram; 
  • ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran panjang keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 12.000 (dua belas ribu) milimeter; dan 
  • ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter serta tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200(empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya. 

4. Mobil Bus Maxi 

Kendaraan jenis ini umumnya digunakan untuk angkutan di kota kota besar seperti transjakarta. Memiliki kapasitas angkut hingga 100 penumpang yang terbagi atas 43 penumpang duduk dan sisanya penumpang berdiri. 

Menurut peraturan di Indonesia kriteria dari Mobil Bus Maxi adalah bus yang dirancang dengan ketentuan: 
  • JBB lebih dari 16.000 (enam belas ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram; 
  • ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000 (dua belas ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter; dan 
  • ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya. 

5. Mobil Bus Gandeng 

Yang dimaksud dengan “bus gandeng” adalah bus yang ditarik oleh mobil bus penarik yang mempunyai sedikitnya 2 (dua) sumbu roda dan dilengkapi dengan alat untuk digandengkan dengan mobil bus penarik dan tidak membebani sumbu mobil bus penarik. 

Kendaraan jenis ini umumnya digunakan untuk angkutan di kota kota besar seperti transjakarta. Memiliki kapasitas angkut lebih dari 100 penumpang. Menurut peraturan di Indonesia kriteria dari Mobil Bus Gandeng adalah bus yang dirancang dengan ketentuan: 
  • JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluh enam ribu) kilogram; 
  • ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampai dengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan 
  • ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1, (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya. 

6. Mobil Bus tempel

Yang dimaksud dengan “bus tempel” adalah bus yang ditarik oleh mobil bus penarik yang mempunyai sedikitnya 1 (satu) sumbu roda dan dilengkapi dengan alat untuk ditempelkan dengan mobil bus penarik dan membebani sumbu mobil bus penarik. 

Kendaraan jenis ini umumnya digunakan untuk angkutan di kota kota besar seperti transjakarta. Memiliki kapasitas angkut lebih dari 100 penumpang. Menurut peraturan di Indonesia kriteria dari bus tempel adalah kendaraan yang dirancang dengan ketentuan: 
  • JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram sampai dengan 26.000 (dua puluhenam ribu) kilogram; 
  • ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter sampaihdengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan 
  • ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya; 

7. Mobil Bus Tingkat Bus 

Tingkat adalah bus yang memiliki dua lantai dan dilengkapi tangga sebagai penghubung kedua lantai tersebut. 
  • JBB paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram sampai dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram; 
  • ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) milimeter sampai dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter; 
  • ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter; dan d. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Jenis Jenis Mobil Bus 

D. Mobil Barang 

Mobil barang menurut menurut peraturan di Indonesia adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Kendaraan bermotor jenis mobil barang meliputi: mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil penarik. 

Menurut ukuran dan modelnya mobil barang dapat dikategorikan menjadi mobil Pick Up, truk engkel, Truk kecil, Truk sedang, truk tronton, truk wing tronton, truk Kontainer.

1. Mobil Bak Muatan Terbuka

Mobil bak muatan terbuka berarti kendaraan yang dilengkapi bak pengangkut barang yang tidak dilengkapi dengan tutup permanen dibagian atas bak. Mobil muatan bak terbuka dapat berukuran kecil, sedang maupun besar, bahkan truk gandeng maupun truk dengan kereta tempel. 

Mobil ini mempunyai keuntungan mudah dalam menaikkan dan menurunkan muatan. Disamping itu ukuran muatan juga dapat lebih bervariasi. Termasuk dalam kategori ini antara lain mobil pick up, dump truck, non dump truck, flatdeck, double cabin (Mobil Barang kabin ganda)
JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Beberapa Jenis Mobil Bak Muatan Terbuka

2. Mobil Bak Muatan Tertutup

Mobil bak muatan tertutup adalah mobil bak yang mempunyai penutup permanen termasuk dibagian atas. Kendaraan jenis ini dilengkapi dengan pintu yang digunakan untuk mengeluarkan maupun memuat barang. 

Kendaraan jenis ini lebih dikenal dengan istilah mobil/truk box. Kendaraan jenis ini mempunyai keunggulan muatannya terlindung dari panas matahari, hujan, tidak mudah jatuh dan aman dari pencurian. 

Kekurangan dari kendaraan ini adalah ukurannya muatannya sudah tertentu dan lebih sulit dalam memuat maupun menurunkan barang. Saat ini tersedia juga wing box yang dingdingnya dapat dibuka dan ditutup seperti pintu sehngga memudahkan dalam bongkar muat. Termasuk dalam kategori ini diantaranya mobil box, wing box, box freezer, MobilBarang kabin ganda.

JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Mobil Bak Muatan Tertutup

3. Mobil Tangki

Mobil tangki adalah kendaraan yang mempunya bak berupa tangki. Kendaraan ini dirancang untuk mengangkut muatan berbentuk cair atau gas. Untuk meningkatkan kestabilan dalam transportasi cairan dalam tangki, tangki dibagi dalam beberapa kompartemen yang dipisahkan dengan sekat-sekat. Kapasitas tangki dapat mencapai 32.000 liter.
JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Mobil Tangki 

4. Mobil Penarik

Mobil penarik adalah kendaraan yang dirancang khusus untuk menarik kereta gandeng atau kereta tempel. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor. 

Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya. Kendaraan jenis ini lebih populer disebut sebagai head tractor atau trailer. 
JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Mobil Penarik

E. Kendaraan Khusus 

Adalah kendaraan bermotor yang dirancang untuk untuk fungsi tertentu misalnya kendaraan fungsi militer, fungsi ketertiban dan keamanan masyarakat, fungsi alat produksi, dan fungsi mobilitas penyandang cacat. 

1. Kendaraan Khusus Fungsi Militer 

Kendaraan khusus untuk fungsi militer misalnya Kendaraan tank, panser, Explosive Ordinance Disposal (EOD), Commander Call Carrier, Security Barrier, Kendaraan lapis baja yang digunakan untuk tempur dan Kendaraan yang dirancang khusus yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia. 

JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Contoh Kendaraan Khusus Fungsi Militer

2. Kendaraan Khusus Fungsi Ketertiban Dan Keamanan Masyarakat 

Kendaraan khusus untuk fungsi ketertiban dan keamanan masyarakat misalnya Kendaraan water canon, Anti Personel Carrier (APC), Explosive Ordinance Disposal (EOD), Commander Call Carrier, Security Barrier, dan Kendaraan taktis lainnya yang dirancang khusus yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR
Contoh Kendaraan Khusus Fungsi Ketertiban Dan Keamanan 

Seperti itu lah JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR yang ada di Indonesia ini dan tentunya ada ijin operasional dari Undang undang RI. Sekian dan Terimakasih 

Tag : JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR, sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, artikel otomotif, pelajaran otomotif
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "JENIS-JENIS KENDARAAN BERMOTOR"

close